Jokowi Pernah Cabut 3.300 Perda Birokrasi Rumit Tapi Kalah

Menurut Jokowi, prosedur yang berbelit-belit harus diperbaiki, apalagi perda.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Rakornas Korpri: Presiden Joko Widodo berjalan bersama dengan para pegawai negeri sipil seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Negeri (KORPRI) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menceritakan dirinya pernah mencabut 3.300 peraturan daerah (perda) karena mengatur birokrasi yang rumit, tapi pencabutan peraturan itu kalah setelah digugat.

Baca Juga


"Saya pernah mencabut 3.300 perda. Cabut udah, (saya) sampaikan ke mendagri, cabut. Iya, Pak, kita cabut. Lewat kajian, lewat kalkulasi, cabut. Enggak ada tiga bulan, digugat di mahkamah. Kalah. Kalah," kata Jokowi dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jokowi mengungkapkan, sistem prosedur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit sudah berpuluh tahun diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia pernah mencabut ribuan perda yang menurut dia terlalu banyak aturan kurang efisien. Menurut Jokowi, prosedur yang berbelit-belit harus diperbaiki, apalagi perda mengatur birokrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam acara rakernas tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa anggota Korpri sudah mencapai 4,4 juta pegawai. Dia menilai jumlah tersebut sangat besar dan menjadi kekuatan penentu kemajuan bangsa. Jokowi mengibaratkan Korpri adalah kendaraan, sedangkan birokrasi adalah mesinnya.

"Kita membutuhkan mesin dengan tenaga yang kuat, yang efisien, yang tidak menyebabkan bensin boros, yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus. Yang dibutuhkan sekarang itu," ujar Jokowi.

Dia pun menginginkan ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) harus dapat memacu orang lain untuk berkinerja, berprestasi, dan berinovasi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler