RUU ASN Disahkan, Menteri Anas: Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Saat ini, tenaga non-ASN jumlahnya mencapai lebih 2,3 juta orang.

Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan)
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sebagaimana diketahui, tenaga non-ASN jumlahnya mencapai lebih 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. Jika mengambil jalan normatif, maka para tenaga honorer itu tak dapat lagi bekerja di instansi pemerintahan pada November 2023 mendatang.


Dengan disahkannya RUU ASN, mereka akan aman dan dapat tetap bekerja. “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar dia.

Anas menerangkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, hal itu bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Lebih detailnya, kebijakan terkait hal tersebut akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni peraturan pemerintah. Menurut dia, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas. Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler