In Picture: Jenazah Alvaro Disemayamkan di Rumah Duka RS St Elisabeth
Alvaro merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malapraktik.
Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023).
Petugas menulis papan informasi terkait jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023).
Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023).
Seorang melintas di dekat karangan bunga untuk Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023).
Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia 7 tahun yang diduga menjadi korban malpraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi pada Rabu (4/10/2023).
Rep: Prayogi Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah kerabat berada di dekat jenazah Benediktus Alvaro Darren (7) saat disemayamkan di rumah duka RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023).
Benediktus Alvaro Darren merupakan anak berusia tujuh tahun yang diduga menjadi korban malapraktik di RS Kartika Husada Jatiasih. Alvaro akan dimakamkan di TPU Padurenan, Bekasi, pada Rabu (4/10/2023).
sumber : Republika/Prayogi
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler