Tujuh Warga Meninggal Akibat Miras Oplosan, DPRD DIY: Perlu Perhatian Serius
Sudah ada perda yang melarang terkait minuman keras oplosan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus miras oplosan kembali menelan korban jiwa di Provinsi DIY. Setidaknya, tujuh warga DIY yang meninggal usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, kasus miras oplosan yang merenggut nyawa ini sudah sangat memprihatinkan di DIY. Huda menegaskan bahwa masalah ini perlu penanganan serius.
"Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita," kata Huda, Kamis (5/10/2023).
Huda menuturkan DIY sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam perda ini, katanya, sudah tegas dilarang terkait minuman keras oplosan.
"Perda tersebut tegas sekali melarang minuman oplosan, kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan," ujar Huda.
Seperti diketahui, tujuh warga DIY yang meninggal akibat miras oplosan ini terdiri dari lima warga Kabupaten Bantul dan dua warga Kulonprogo. Kasus di Bantul, tiga orang yang meninggal merupakan warga Kelurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan.
Adapun dua warga Bantul lainnya yang juga meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan ini merupakan warga Kelurahan Palbapang, dan warga Kelurahan Wijirejo.
Sementara, di Kulonprogo, dua korban tewas yakni berinisial AA (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Lendah, dan KP (35) warga Kecamatan Panjatan. AA meninggal pada Senin (2/10/2023), dan KP meninggal pada Selasa (3/10/2023) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Wates.