Pasien Laporkan Dokter RSUD Pandega Pangandaran, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik
Laporan pasien terkait tindakan operasi.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Polres Pangandaran masih menyelidiki laporan seorang warga soal dugaan malapraktik di RSUD Pandega, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pelapor, yang merupakan pasien, melaporkan salah satu dokter di RSUD Pandega terkait pelaksanaan operasi yang dilakukan pada November 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, laporan itu disampaikan sekitar dua pekan lalu. “Kami sekarang masih melakukan penyelidikan. Sementara baru pemeriksaan awal,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor awalnya menjalani pemeriksaan di RSUD Pandega pada Oktober 2022. Kemudian pada November 2022 pelapor menjalani operasi di RSUD Pandega. Lima hari setelah operasi, pelapor diizinkan pulang ke rumahnya.
Namun, ketika itu pelapor dikabarkan tak bisa mencerna makanan dan selalu muntah-muntah. Pelapor merasa ada benda asing di dalam tubuhnya. Pelapor kemudian kembali memeriksakan diri ke RSUD Pandega. Oleh dokter yang menangani, pelapor diberikan obat.
Setelah itu, kondisi kulit pelapor disebut menguning. Pelapor kemudian kembali memeriksakan kondisinya ke dokter yang sama di RSUD Pandega. Setelah kembali ke rumah, kondisi pelapor dikabarkan memburuk, sehingga harus dibawa ke IGD RSUD Pandega.
Pelapor lantas dirujuk ke RS Margono Soekarjo, Purwokerto. Saat diperiksa, di dalam tubuh pelapor disebut ada penggumpalan kotoran bekas operasi. Pelapor lalu menjalani operasi di RS Margono Soekarjo pada Januari 2023. Pelapor juga mengaku sempat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, untuk menjalani operasi.
Respons pihak rumah sakit
Manajemen RSUD Pandega menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai tudingan malapraktik. “RSUD Pandega Pangandaran sebenarnya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hal tersebut karena saat ini masih dalam proses hukum di Polres Pangandaran. Tentunya, sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami menghargai proses yang sedang berjalan di kepolisian,” kata Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah, melalui keterangan tertulis, yang dikonfirmasi Republika.
Namun, Titi meyakini seluruh dokter di RSUD Pandega memiliki kompetensi dan pengalaman, serta bekerja sesuai etika profesi, keilmuan, dan prosedur operasi standar (SOP) dalam melakukan diagnosis dan penanganan terhadap pasien.
Menurut Titi, dokter di RSUD Pandega selalu memberikan penjelasan kondisi perkembangan penyakit kepada pasien, serta meminta persetujuan untuk melakukan tindakan dari pasien maupun keluarga pasien.
Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, mengatakan, sebagaimana keterangan dari kliennya, pelayanan terhadap pasien sudah memenuhi standar pelayanan medis, SOP, serta memenuhi kemampuan kedokteran pada umumnya. “Sangkaan yang dituduhkan itu hanya asumsi dan opini semata. Menurut saya, setiap persoalan harus didudukan dalam sudut pandang secara objektif,” kata dia.
Fredy meminta semua pihak menahan diri terlebih dahulu dan menunggu perkembangan penanganan laporan yang dilakukan kepolisian. “Proses hukum yang sedang berjalan. Jangan saling menghakimi, yang nantinya berakibat menimbulkan persoalan baru, seperti halnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau badan hukum sebagai subjek hukum,” kata dia.