Remaja Meninggal dengan Tangan Terikat di Saluran Irigasi, Ibu dan Keluarga Jadi Tersangka
Ibu korban diduga membuang anaknya ke saluran irigasi saat masih hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polres Indramayu menetapkan tersangka kasus kematian remaja yang jasadnya ditemukan dengan kondisi tangan terikat di saluran irigasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tersangkanya ibu korban, juga kakek dan pamannya.
Korban, yang berinisial MR (13 tahun), merupakan warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban diduga mengalami penganiayaan sebelum kemudian dibuang ke saluran irigasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan ibu kandung korban berinisial N (43), W (70), kakek korban, dan S (24), paman korban. Ketiganya warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (KDRT).
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, kasus itu berawal saat korban masuk ke dalam rumahnya pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, melalui atap rumah. Hal itu diketahui oleh kakeknya sehingga menegur korban. Tak terima ditegur, korban disebut memukul kakeknya.
Ibu korban kemudian datang dan mengadang korban yang berusaha untuk lari. Ibu korban lantas membanting tubuh korban ke atas dipan dan menampar wajahnya. Setelah itu, ibu korban kemudian membalikkan tubuh korban dan menindihnya.
Ketika itu, kakek korban disebut memukul korban menggunakan tongkat kayu. Si kakek juga disebut memukul kepala korban dengan menggunakan gergaji. Bercak darah korban dilaporkan ditemukan menempel pada tongkat kayu, gergaji, stop kontak kabel, dan kipas angin.
Setelah itu, Kapolres mengatakan, ibu korban kemudian menelepon adiknya, S, yang merupakan paman korban, untuk segera datang. S lantas mengikat tangan keponakannya itu ke belakang badan dengan menggunakan tali.
“Setelah itu, ibu korban keluar rumah untuk meminjam sepeda motor milik tetangganya karena bermaksud membawa korban ke rumah ayahnya atau mantan suaminya,” kata Kapolres.
Masih hidup
Menurut Kapolres, dengan menggunakan sepeda motor milik tetangganya, tersangka N membawa anaknya ke rumah mantan suaminya di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban disebut masih dalam keadaan hidup meski mengalami luka-luka dan kondisinya lemah.
Namun, dalam perjalanan, tersangka N disebut berubah pikiran karena merasa takut penganiayaan yang dilakukan kepada korban diketahui oleh mantan suaminya maupun polisi. Tersangka juga disebut merasa lelah mengurus korban.
Karena itu, saat melintasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tersangka N disebut membuang anaknya sendiri ke saluran irigasi.
“Anaknya digotong dan dilempar ke saluran irigasi dengan kondisi tangan terikat dan kepala luka-luka. Si ibu kemudian pergi dan mayat korban ditemukan warga keesokan harinya,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan kepada polisi, N mengakui bahwa anaknya masih hidup saat dalam perjalanan. Begitu pula saat dilempar ke saluran irigasi.
“Dari hasil autopsi memang ada pasir yang masuk ke saluran pernapasan korban. Ini juga bisa mengakibatkan kematian dari korban. Tapi, kami akan dalami lebih lanjut penyebab kematiannya,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dan gelap mata akibat kelakuan korban yang sering membuat masalah. Tersangka juga merasa malu dan lelah mengurus korban.