Penyidik Dalami Foto Pertemuan Firli dan SYL

Penyidik di Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Republika/ Dessy Suciati Saputri
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik di Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami pertemuan Firli Bahuri dan SYL.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Baca Juga


“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ahad (8/10/2023).

Menurut Ade Safri, pendalaman foto pimpinan KPK dengan SYL tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun dia belum dapat membeberkan secara gamblang siapa nama pimpinan lembaga antirasuah yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL tersebut.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” kata Ade Safri.

Kemudian surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sehingga dengan adanya alat bukti dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Lanjut Ade Safri, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut. 

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler