Polisi Cari Tersangka Pemeras Eks Mentan SYL Seusai Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas pimpinan KPK yang diduga memeras.

Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan surat perintah itu, penyidik akan mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada lima macam alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Kelima alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler