Keluarga Lukas Enembe Sempat Paksa Hakim Agar Bacakan Vonis Hari Ini

Hakim menunda pembacaan putusan, meski sempat dipaksa keluarga Lukas Enembe.

Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengenakan pakaian bergambarkan terdakwa Lukas Enembe saat menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023). Lukas Enembe terlibat suap dan gratifikasi dalam kasus ini. 

Baca Juga


Sidang ini semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Tapi sidang vonis batal karena Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penurunan kondisi kesehatan. 

Penundaan ini sempat menuai protes dari adik Lukas Enembe yaitu Alius Enembe. Alius bahkan sempat mencoba memasuki area steril ruang sidang agar permintaannya didengar majelis hakim. 

"Jangan masuk pak," kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh dalam persidangan pada Senin (9/10/2023). 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, berupaya menenangkan Alius. Setelah tenang, Alius kembali duduk di kursi pengunjung sidang. 

"(Alius) minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis. Dia bilang Lukas Enembe sudah tak berdaya," ujar Petrus. 

Petrus menjelaskan memang ada permintaan dari keluarga Lukas Enembe supaya bisa dibacakan putusan hari ini. Namun keinginan ini terhalang pasal 196 KUHAP yang mengharuskan pembacaan putusan dihadiri terdakwa. 

"Dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini, ini memang dilema bagi kita," ujar Petrus. 

Petrus menyampaikan pihak keluarga Lukas Enembe ingin perkara ini lekas berakhir. Pihak keluarga tak ingin perkara ini berlarut-larut hingga menyulitkan penyembuhan Lukas Enembe. 

"Beliau dirawat secara khusus di unit RSPAD. Memang secara kemanusiaan keluarga menghendaki ada akhir dari proses ini," ujar Petrus. 

 

 

Sementara itu, Majelis hakim mengakui memahami isi hati dari keluarga Lukas Enembe. Namun hukum acara persidangan tak menghalalkan vonis dibacakan hari ini. 

"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa," ujar Rianto. 

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.  Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler