Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Tabrak Lari Bocah Hingga Meninggal, Ini Kata Demokrat
Korban yang berusia 9 tahun terpental hingga 25 meter hingga meninggal.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, dari Fraksi Demokrat, Januar Bakri, diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun. Korban berinisial BS terpental sejauh 25 meter hingga dinyatakan meninggal dunia.
Sosok Januar Bakri kini menjadi sorotan pasca kasus tabrak lari tersebut. Namun hingga kini kepolisian belum menetapkan statusnya sebagai tersangaka.
Januar Bakri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Pariaman. Ia juga dikenal sebagai salah satu kader terbaik Partai Demokrat karena telah terpilih tiga kali periode sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
“Pasti beliau kader terbaik kami, karena sudah tiga periode menjadi anggota DPRD di Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar, Ari Prima, Ahad (8/10/2023).
Ari mengklaim prestasi Januar dinilai cukup baik karena dipilih oleh masyarakat tiga kali berturut-turut. Menurut Ari, dengan tiga kali berturut-turut terpilih artinya Januar Bakri mendapat tempat di hati masyarakat.
Terkait kecelakaan itu, Ari menilai kejadian yang dialami Januar tanpa disengaja. DPD Partai Demokrat Sumbar menyampaikan duka sedalamnya atas musibah ini.
“Kami DPD Partai Demokrat Sumbar turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang dihadapi oleh kader kami dan itu juga menelan korban. Tentunya kami berbelasungkawa terhadap keluarga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ujar Ari.
Sikap Partai Demokrat saat ini lanjut Ari sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia sepenuhnya menyerahkan kasus ke pihak kepolisian.
“Karena ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami memberikan sepenuhnya kewenangan sesuai aturan berlaku. Bagaimana langkah partai ke depan tentu kita tunggu dulu ketetapan hukum. Karena bagaimanapun, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ucap Ari.