Pentingnya Diskusi Antara Orang Tua dan Anak Cegah Terjadinya Perundungan
Mencegah terjadinya perundungan dimulai dari keluarga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa orang tua perlu sering berdiskusi dengan anak untuk mencegah terjadinya perundungan. "Pendidikan yang sebenarnya justru ada di dalam keluarga, karena ada hubungan interpersonal yang akrab untuk membangun kedekatan emosional dengan anak, untuk itu perlu sering mengadakan pertemuan keluarga, misalnya mendengarkan masukan dari anak," kata Seto dalam jumpa pers LPAI tentang perlindungan anak secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan, untuk mencegah perundungan memang dimulai dari keluarga, sehingga perlu dilakukan pelatihan-pelatihan atau diskusi. Misalnya, pada komite sekolah dengan mendatangkan tenaga psikolog untuk mengingatkan orang tua pentingnya melakukan edukasi secara informal.
"Satuan tugas antiperundungan di sekolah itu jangan sekadar jadi pemadam kebakaran, setelah peristiwa terjadi baru kita ribut-ribut. Perlu ada langkah sebelumnya, pencegahan dengan kampanye, pertemuan-pertemuan siswa, komite sekolah, libatkan juga OSIS, kalau ada masukan, anak-anak kreatif memberikan ide untuk mencegah perundungan," ujar dia.
Ia menyarankan pentingnya pelatihan kepada pendidik bahwa di era sekarang sudah bukan waktunya mendidik dengan tangan besi dan cara-cara otoriter.
"Menghukum, menyuruh (siswa) berdiri di depan kelas itu sudah tidak zaman, jadi perlu melakukan sesuatu yang lebih ramah anak, dengan mengampanyekan semua jadi sahabat anak. Dengan demikian, anak juga percaya pada guru, orang tua, dan tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang akhirnya menimbulkan suasana stres," tuturnya.
Ia menyarankan agar satuan pendidikan, orang tua, dan seluruh masyarakat memahami bahwa butuh peran satu desa untuk membentuk karakter seorang anak, serta pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam undang-undang tersebut ditekankan bahwa siapa pun dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk pembiaran kekerasan terhadap anak. Pembiaran ini juga amanat para guru atau kepala sekolah sehingga kalau sekolah ada bullying, berarti ada pembiaran tanpa ada sikap yang tegas, pencegahan, dan lain sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto mengatakan, untuk mencegah perilaku perundungan pada anak, orang tua harus menjadi teladan yang baik dalam berinteraksi dengan orang lain.
"Dengan menunjukkan sikap hormat, empati dan penyelesaian konflik yang sehat, akan membantu anak-anak memahami cara berperilaku," katanya.