Mendag: Barang Impor yang Boleh Dijual Harus Punya SNI
Selain itu, akan ada batas harga khususnya bagi perdagangan online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, barang impor yang masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Semua barang impor yang diperjualbelikan lintas batas negara juga akan melalui jalur pemeriksaan di perbatasan.
"Apa yang dilakukan kemarin dari postborder kembali ke border. Jadi, kalau impor diperiksa dulu, dilihat, ada SNI-nya tidak, ada izin edarnya tidak, ada sertifikatnya tidak, kira-kira begitu. Kita perketat," ujar Zulhas di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Zulhas juga menjelaskan selain harus masuk prasyarat dagang, barang impor juga akan ditetapkan harganya. Selain itu, akan ada batas harga khususnya bagi perdagangan online.
"Kalau obral itu nanti kita atur. Kalau modalnya sama-sama Rp 100 ribu, tapi mereka jual Rp 20 ribu, itu namanya predatory pricing. Jadi, nanti ada aturannya biar toko-toko ini tidak terganggu," kata Zulhas.
Pengetatan impor komoditas dan barang jualan ini akan dipayungi aturan hukum. Menurut Zulhas, pemerintah akan menetapkan daftar barang dan membuat aturan yang jelas.
Komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.
"Agar jangan sampai barang-barang impor banjir. Kalo impor banjir, UMKM tertekan, kalah. Kita atur agar impornya tidak membanjiri pasar kita," kata Zulhas.