Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Nasdem Geram: Ada Apa dengan KPK?

DPP Nasdem bertanya-tanya mengapi penangkapan terburu-buru.

Republika/ Eva Rianti
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nasdem bertanya-tanya mengapa penangkapan mesti terburu-buru. 

Baca Juga


"Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara," kata Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Kamis malam.

Ia menjelaskan sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10). Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," katanya.

Jubir KPK diprotes

Sahroni juga mempertanyakan kembali pernyataan Juru Bicara KPK, yang menyatakan alasan dipercepatnya penangkapan karena sudah dianalisis.

 

"Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan ga bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus dijalanin," pesannya.

 

Sebelumnya, mantan menteri pertanian itu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 19.16 WIB di Jakarta pada Kamis malam (12/10). Ia dikawal petugas kepolisian dengan tiga mobil jenis SUV dan turun di lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu datang mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker dengan kondisi tangan terborgol. Ia berada di salah satu mobil dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK. Setelah turun dari mobil, politisi NasDem tersebut langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga gedung.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus itu.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler