Gibran tak Bisa Jadi Cawapres, Poltracking: Peluang Erick Thohir Makin Terbuka
Menurut peneliti Poltracking, Erick berpeluang besar menjadi wakil Prabowo Subianto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti utama Poltracking Indonesia Masduri Amrawi berpendapat, peluang Erick Thohir semakin terbuka melanggeng sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia capres/cawapres yang diumumkan pada Senin (16/10/2023).
Dengan aturan sekarang, syarat minimal capres/cawapres adalah 40 tahun. Adapun Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun. "Peluang Erick Thohir tentu semakin terbuka pasca putusan MK tersebut. Erick Thohir berpeluang besar menjadi wakil Prabowo Subianto," kata Masduri kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Masduri menjelaskan, setidaknya ada lima pertimbangan dari Poltracking mengenai peluang Erick maju sebagai cawapres semakin besar. Baik dari segi elektabilitas maupun sederet pengalamannya dan kedekatan dengan berbagai pihak.
"Secara elektabilitas cawapres tertinggi, asoasi terhadap Jokowi besar, kedekatan dengan NU (Nahdlatul Ulama), pemimpin muda berpengalaman, dan jejaring sepak bola. Modal ini saya kira penting untuk menggalang dukungan besar dari pemilih," jelas Masduri.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Senin (16/10/2023), yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023). MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan.
Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK. "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.
Bukan wewenang MK...
Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia capres/cawapres bukan menjadi kewenangannya. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," ujar hakim MK Saldi Isra.