Polisi Lepas Liarkan Benih Lobster Hasil Pengungkapan Kasus di Pangandaran

Pelepasliaran itu sengaja dilakukan lantaran barang bukti BBL tak bisa disimpan lama.

Dok. Polres Pangandaran
Pelepasliaran benih bening lobster di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (16/10/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran melakukan pelepasliaran benih bening lobster (BBL) di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pada Senin (16/10/2023). Terdapat sekitar 1.000 BBL yang dilepasliarkan, yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus penangkapan BBL di Kabupaten Pangandaran. 


Kepala Polres (Kapolres) Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, ribuan BBL yang dilepasliarkan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada beberapa waktu lalu. Ketika itu, Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penangkapan terhadap satu orang yang didapati membawa BBL sebanyak 45 ekor dan sudah mati. 

 

Pelepasliaran benih bening lobster di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (16/10/2023). - (Dok. Polres Pangandaran)

 

"Itu kami kembangkan, sehingga dapat pengepulnya. Dari sana, kami dapatkan lebih dari 1.000 BBL yang masih hidup," kata dia, Senin. 

Imara mengatakan, pelepasliaran itu sengaja dilakukan lantaran barang bukti BBL tidak bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Apabila terus disimpan, BBL itu kemungkinan akan mati dan menjadi mubazir.

"Karenanya, setelah lapor ke Kajari dan Pengadilan, kami lepas liarkan BBL ini. Jadi kami lepas liarkan hari ini," kata dia.

Ia menambahkan, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus penangkapan BBL di wilayah Kabupaten Pangandaran. Sementara ini, sudah ada tiga orang pelaku yang ditangkap terkait kasus itu. "Namun itu masih dalam pengembangan," kata dia.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi yang masif kepada nelayan agar tidak menangkap BBL atau benur. Pasalnya, penangkapan BBL akan menyebabkan kerugian dalam pembudidayaan lobster. 

"Ini yang perlu edukasi dan sosialisasi kepada nelayan, agar mereka mau ikut menjaga. Apalagi sekarang banyak ikan, mengapa harus menangkap baby lobster?" kata Jeje.

Sementara itu, mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh Polres Pangandaran terhadap penangkapan BBL. Apalagi, ia mengaku putus asa dengan makin maraknya penangkapan BBL di wilayah Kabupaten Pangandaran dalam setahun terakhir. 

"Saya pikir bagus sebagai ikhtiar penegakan hukum yang baik untuk menjaga lobster," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler