Polres Sukabumi Tangkap Perampok Minimarket yang Todong dan Sekap Karyawan

Satu tersangka perampokan bisa ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dok.Republika
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah).
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap salah satu tersangka kasus perampokan minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam melakukan aksinya, tersangka disebut sempat menodong dan menyekap karyawan minimarket.

Baca Juga


“Pencurian terjadi pada 6 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat minimarket akan tutup,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).

Kapolres mengatakan, sejauh ini perampokan minimarket tersebut melibatkan tiga orang. Satu tersangka, berinisial SR (34 tahun), sudah ditangkap. Sementara dua terduga pelaku lainnya, berinisial LR (29) dan RBP (34), masih dalam pengejaran.

Tersangka SR disebut ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. “Tersangka SR diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kesigapan unit Reskrim Polsek Bojonggenteng bersama Jatanras Polres Sukabumi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, komplotan perampok ini mendatangi minimarket yang hendak tutup. Saat itu ada dua karyawan minimarket. Komplotan tersebut langsung menodongkan senjata tajam (sajam), kemudian mengikat dan menyekap karyawan minimarket

Komplotan perampok ini kemudian mengambil sejumlah barang, serta uang di dalam brankas sebesar sekitar Rp 30 juta. “Pelaku mengambil uang di brankas dan rokok, serta DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” kata Maruly. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, tersangka SR diduga berperan sebagai orang yang menodongkan pisau kepada karyawan minimarket, serta mengikat dan melakban mulut korban.

Sementara dua terduga pelaku lainnya diduga berperan mencari target perampokan, merusak DVR CCTV, serta mengambil uang dan barang.

Saat menangkap tersangka, Kapolres mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV yang kondisinya rusak. Selain itu, satu buah pisau yang diduga digunakan tersangka saat melakukan perampokan, serta puluhan bungkus rokok.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler