Lahan Zona 1 TPA Sarimukti Ditata, Ritase Sampah Bandung Raya Ditambah
Pemerintah di Bandung Raya diminta mengatur pembuangan sampah sesuai kuota.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menambah kuota ritase pengangkutan sampah terpilah dari daerah di Bandung Raya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Penambahan ritase dilakukan setelah dilakukan penataan lahan di zona 1 TPA Sarimukti.
Ritase pengangkutan sampah dari Bandung Raya masih dibatasi dengan kuota pascakebakaran yang melanda area TPA di Kabupaten Bandung Barat itu. Upaya normalisasi masih dilakukan di TPA Sarimukti.
“Pada tanggal 7 Oktober telah dilakukan penataan lahan oleh satgas seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah baru dan disepakati penambahan kuota baru pembuangan sampah di zona 1,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias, Senin (16/10/2023).
Prima menjelaskan, selama masa darurat diberlakukan kuota ritase pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya. Pada 12 September 2023, kata dia, diatur kuota total 31 ribu ton sampah untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Kemudian pada 5 Oktober 2023 ditambah kuota 4.901 ton.
Berdasarkan data pada 13 Oktober 2023, menurut Prima, untuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung kuota ritase sampahnya sudah habis terhitung masing-masing pada 9, 11, dan 13 Oktober.
Menurut Prima, dari hasil rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya, yang diikuti seluruh anggota Satgas Penanganan Darurat Sampah pada akhir pekan lalu, diputuskan penambahan kuota ritase pengangkutan sampah.
Untuk Kota Bandung, Prima mengatakan, kuotanya menjadi 3.424 ritase, dari tambahan 3.425 ritase minus satu ritase dari kuota sebelumnya. Kota Cimahi menjadi 790 ritase, dari sisa kuota 105 ritase plus tambahan 685 ritase.
Kemudian Kabupaten Bandung Barat mendapat tambahan 628 ritase. Sementara Kabupaten Bandung mendapat tambahan 970 ritase, namun dikurangi kelebihan 0,5 ritase, sehingga menjadi 969,5 ritase.
Prima mengatakan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah dengan kapasitas 12 meter kubik dan densitas sampah pada truk sebesar 0,35 ton per meter kubik. Pada masa darurat, hanya truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti.
Sampah bisa diangkut ke zona 1 TPA Sarimukti setiap harinya mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona 1 sampai dengan 12 November 2023,” kata Prima.