Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Warga Bandung Bisa Hubungi Nomor Ini

Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi.

Edi Yusuf/Republika
(ILUSTRASI) Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, masih diberlakukan hingga 25 Oktober 2023. Warga Bandung bisa melapor kepada petugas jika melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga


Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, warga bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang buang benda berbau menyengat yang sampai mengganggu masyarakat.

Untuk melaporkan hal itu bisa menghubungi nomor kontak 0813-9488-8874. “Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus, seperti dilansir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (3/10/2023).

Bagus menjelaskan, ada dua peraturan daerah (perda) di Kota Bandung yang terkait dengan penanganan sampah. Salah satunya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.

Seperti diatur pada Pasal 51 huruf f, di mana setiap orang dapat dikenakan sanksi uang paksa Rp 5 juta jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan. 

Meski demikian, Bagus mengatakan, pelanggar ketentuan perda tidak begitu saja dikenakan denda atau disidang. “Kasihan juga kalau kita langsung denda atau disidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS (tempat penampungan sementara sampah) overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” kata Bagus.

Pengguna kendaraan

Bagus mengatakan, ada juga Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Ada pasal terkait pengguna kendaraan dan sampah. 

 

Dalam Pasal 11 perda tersebut, pada poin nomor dua, disebutkan setiap pengguna kendaraan bermotor umum dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. “Makanya pengendara yang buang sampah sembarangan akan ditindak dan mendapatkan sanksi,” kata Bagus. 

Bagus menjelaskan, sanksi yang dikenakan bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pengumuman di media massa, sampai sanksi denda Rp 250 ribu.

Menurut Bagus, Satpol PP berupaya memberikan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan. Untuk itu, pengguna kendaraan diminta menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor umum. Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf c Perda Nomor 9 Tahun 2019. 

“Kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya, supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, Satpol PP berkoordinasi dengan dinas atau pihak terkait dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait persampahan. Seperti dengan aparat kewilayahan. Dalam masa darurat sampah ini, misalnya, aparat kewilayahan diminta menjaga TPS yang kondisinya overload dan sementara mencegah warga membuang sampah ke sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” ujar Bagus.

Menurut Bagus, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengurangi potensi sampah. Seperti di mal atau toko ritel. “Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler