Dari Lima TSK Pembunuhan Subang, Hanya Danu yang Ngaku, Polisi: Kita Punya Alat Bukti
Polisi menggunakan scientific identification dalam mengungkap pembunuhan Subang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang yakni Yosep Hidayah (suami korban), Mimin (istri kedua korban), Arighi dan Abi membantah terlibat pembunuhan.
Hanya satu orang saja yang akhirnya mengaku yakni Ramdanu alias Danu. Tersangka Danu mengajukan status justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK.
Polda Jabar menegaskan, polisi telah punya alat bukti yang cukup, meski keempat orang tersebut masih membantah terlibat dalam pembunuhan.
"Terkait dengan alat bukti sudah jelas penyidik punya alat bukti yang cukup diyakini, apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (19/10/2023).
Ia menuturkan pengakuan dari para tersangka tidak semata-mata dijadikan sebagai alat bukti. Sebab kualitasnya relatif rendah. "Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," ujar dia.
Ibrahim menambahkan pengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu lama. Karena bentuk kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka.
"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," kata dia.
Setelah penetapan lima orang tersangka, Ibrahim melanjutkan pemeriksaan tambahan terus dilakukan untuk menyesuaikan keterangan. Termasuk apabila keterangan saat menjadi saksi berbeda saat menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific identification, jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.
Danu Menyerahkan diri
M Ramdanu alias Danu pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021 lalu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan usai menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu menduga terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu, kliennya memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
"Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden gak akan terungkap," ucap dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Ia mengatakan Danu baru menyerahkan saat ini ke kepolisian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. Selama dua tahun terakhir, kliennya mengalami tekanan yang luar biasa.
"Setelah pendekatan keluarga, dua pekan kemarin memberanikan diri. Saya siap bersaksi menyerahkan diri demi terungkap. Demi Amel saya ingin membayar dosa mohon dilindungi," ucap dia menirukan perkataan Danu.
Achmad Taufan mengaku kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi. "Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya. "Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau di sikat," ungkap dia.
Ia mengatakan pihaknya juga mengajukan justice collaborator untuk kliennya. Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari LPSK terkait permohonan Danu menjadi justice collaborator.
"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata dia.