Anies: Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan dengan Cepat

Pasangan Anies-Muhaimin keluar dari RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 16.07 WIB.

Republika/ ALI MANSUR
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir melakukan medical check up di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan mengapresiasi tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pasalnya, tim kesehatan itu melakukan tes pemeriksaan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres dengan cepat.


"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan dilakukan dengan cepat," kata Anies Baswedan, Sabtu (21/10/2023).

Pemeriksaan terhadap pasangan Anies-Muhaimin dilakukan pada Sabtu, sejak pukul 07.15 WIB. Pasangan bakal calon peserta Pilpres 2024 tersebut keluar dari RSPAD Gatot Soebroto dan melakukan jumpa pers pada pukul 16.07 WIB.

"Alhamdulillah pemeriksaan dilakukan secara cepat, efisien, dan profesional," tambah Anies.

Anies meninggalkan, RSPAD Gatot Soebroto dengan menaiki mobil yang berbeda dengan bakal cawapres Muhaimin Iskandar. Anies pulang menggunakan mobil dengan nomor polisi B 7777 AR yang sebelumnya mengantarkan dia datang ke RSPAD Gatot Soebroto. Sementara itu, Muhaimin Iskandar pulang dengan menaiki mobil yang digunakannya datang ke RSPAD, yakni bernomor polisi B 1 PKB.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Budi Sulistya menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinyatakan selesai pukul 16.00 WIB.

"Seluruh hasil pemeriksaan ini akan diplenokan dan selanjutnya akan diserahkan kepada KPU RI. Kami menjalankan mandat yang diberikan oleh KPU RI," kata Budi.

Menurut dia, terdapat 50 dokter yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler