Pria Asal Bojonggede Siksa Istri Hingga Meninggal Hanya karena Ditegur Soal TikTok

Pria asal Bojonggede siksa istri hingga alami muntah-muntah dan meninggal.

Penganiayaan (Ilustrasi). Polsek Bojonggede menangkap seorang pria berinisial AP (43 tahun), usai diduga menganiaya istrinya, EM, hingga tewas.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bojonggede menangkap seorang pria berinisial AP (43 tahun), usai diduga menganiaya istrinya, EM, hingga tewas. Penganiayaan itu berawal ketika EM menegur terduga pelaku, karena terduga pelaku sering menonton Tiktok mantan pacarnya yang sudah meninggal dunia.


Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengungkapkan AP berhasil dibekuk Polsek Bojonggede pada Jumat (20/10/2023). Dimana AP diduga menganiaya istrinya di rumahnya di Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/2023) malam.

“Modus operandinya karena (terduga pelaku) kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia,” kata Robinson dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, Robinson menjelaskan, dari keterangan yang diterima polisi dari putri korban dan terduga pelaku, NS (11), korban awalnya melihat gawai terduga pelaku. Ternyata, terduga pelaku melihat Tiktok berisi seorang wanita yang dikenal sebagai mantan kekasih terduga pelaku yang sudah meninggal dunia.

Lantas, sambung dia, korban pun menegur suaminya lewat pesan singkat agar tidak lagi menggunakan Tiktok yang berisi perempuan lain. Alih-alih mengiyakan ucapan istrinya, terduga pelaku pulang ke rumah dan memarahi istrinya yang cemburu.

“Sekira jam 20.00 WIB, AP tiba di rumah dan memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal. Kemudian (terduga pelaku) memukul dan menjambak (korban) bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok. Setelah itu AP meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Robinson, korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian korban mengorok. Pada pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Keesokan harinya, lanjut dia, pada Jumat (20/10/2023) polisi menerima lapora dengan nomor 189/K/X/2023/Sek. Bj. GEDE Resta Depok. tanggal 20 Oktober 2023. Terkait tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3)  dan atau Pasal 338.

“Selanjutnya  pada Jumat (20/10/2023), terduga pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan olah TKP, autopsi korban, dan memeriksa para saksi mulai dari tetangga hingga anak korban. Adapun barang bukti yang disita polisi ialah pakaian dan rok yang dikenakan korban, serta hasil visum et repertum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler