Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi
Penyidik bisa memanggil Firli untuk kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri berpeluang menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Namun, penjadwalan pemeriksaan itu tergantung hasil analisis pemeriksaan Firli oleh penyidik gabungan di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Jika dirasa materi pemeriksaan cukup, Firli tidak perlu diperiksa lagi.
"Hasil pemeriksaan hari ini menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/11/2023).
Sehingga kemudian apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kata Ade, penyidik bakal memanggil lagi Firli untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," terang Ade. Sampai dengan saat ini, kata Ade Safri, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli.
Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Sita dokumen KPK...
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli terhadap politikus Nasdem, Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyerahkan dokumen atau bukti kepada penyidik pada Senin (23/10/2023).
"Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ade Safri.
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detal terkait dokumen tersebut. Pasalnya, dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik. Dia menyebut dokumen yang dibawa berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan Firli, yang saat ini sedang disidik polisi.
"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," terang Ade.
Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (23/10/2023). Dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Ade.