Mudzakarah Haji Rekomendasikan Istithaah Jadi Syarat Pelunasan, Ini 9 Butir Lengkapnya
Istithaah merupakan syarat penting dalam pelaksanaan haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar agenda Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023. Hasil dari kegiatan tersebut mencetuskan sembilan rekomendasi.
Rekomendasi ini terkait dengan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji, agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman dan lancar, serta terhindar dari mudharat.
Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan. Adapun kegiatan ini dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, serta Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah.
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah, didampingi perwakilan peserta lainnya. Di antaranya adalah Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU) dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Dalam sambutan pascapembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umroh Kementerian Agama, Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.
Baca juga: Temuan Arkeologis Barat Ini Kuatkan 15 Fakta Kerajaan Saba yang Dikisahkan Alquran
Menurutnya, istithaah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jamaah haji. Karenanya, ke depan Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jamaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jamaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.
"Istithaah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," kata Arsad Selasa (24/10/2023).
Arsad berharap, pada November 2023 ini...
Arsad berharap, pada November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jamaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama. Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istithaah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji
2. Istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jamaah haji
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istithaah kesehatan dalam pelunasan Bipih.
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istithaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji/ Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL)
Baca juga: Secarik Alquran Bertuliskan Ayat As-Saffat Ditemukan di Puing Masjid Gaza, Ini Tafsirnya
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthitaah kesehatan jamaah haji
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam
7. Kementerian Agama Kabupaten/ Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan
8. Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.