Wapres Ingatkan Prabowo dan Mahfud MD tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Nyapres
Wapres meminta jika capres atau cawapres gunakan fasilitas negara untuk ditindak.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALANBUN – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengingatkan dua menteri yang akan maju dalam Pilpres 2024 untuk mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Dua menteri yang dipastikan berkontestasi di pilpres adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Prabowo maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka. Sementara Mahfud MD mencalonkan diri sebagai cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo.
“Saya kira ini kan sudah ada aturannya dalam menghadapi pemilu ini, pemilu yang lalu juga sudah ada aturannya. Jadi, kalau mau beraktivitas terkait kampanye maka cuti dan itu harus dipatuhi. Semua harus punya komitmen atau pakta integritas, harus seperti itu,” kata Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (25/10/2023).
Kiai Ma'ruf mengingatkan capres dan cawapres untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pilpres. Menurut dia, jika ada kontestan pilpres yang tidak mengikuti ketentuan harus diberi peringatan.
"Karena itu kalau dia melanggar ya ditegak sesuai aturan dan tidak boleh gunakan fasilitas negara, itu sudah ada aturannya. Jadi, kalau menggunakan fasilitas negara tentu harus diberi peringatan. Saya minta, kalo nggak terus terjadi pelanggaran," ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu meyakini jika semua pihak mampu berkomitmen untuk bertindak sesuai ketentuan, pemilu akan berjalan dengan lancar tanpa ada kecurangan. "Saya minta itu, karena kalau tidak akan terus terjadi pelanggaran dan memancing reaksi publik yang tidak menguntungkan,” katanya.
Pilpres 2024 dipastikan diikuti tiga pasangan capres-cawapres. Mereka yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dua di antaranya dua menteri aktif Jokowi, yakni Prabowo sebagai menteri pertahanan dan Mahfud MD sebagai menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.