Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda Rp 1 miliar, dan kerugian 17,8 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan politikus Partai Nasdem itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa dalam tuntutannya tersebut meminta hakim memidanakan Johnny Plate sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Tak cuma meminta hakim menghukum Johnny Plate dengan pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis pengadilan memberikan hukuman tambahan terhadap Johnny Plate berupa denda dan mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya. “Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan,” ujar jaksa.
Tuntutan terhadap dua terdakwa lain...
Selain Johnny Plate, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut, tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melayangkan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Jaksa menuntut terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) dengan pidana menjara selama 18 tahun. Anang Latif adalah bawahan Johnny Plate selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI di Kemenkominfo.
Tuntutan jaksa terhadap Anang Latif, juga disertai desakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dengan besar Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, kata jaksa, jika denda dan pengganti kerugian negara tersebut tak dapat dipenuhi, Anang Latif diganjar hukuman tambahan kurungan 12 bulan, dan 9 tahun.
Jaksa juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS). Yohan merupakan satu-satunya terdakwa dari kalangan akademisi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti. Yohan adalah tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Yohan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 250 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 399 juta.
Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini terkait dengan penilapan anggaran negara dalam proyek pembangunan 4.200 menara telekomunikasi di wilayah-wilayah terluar di Indonesia selama 2020-2022. Korupsi dalam pembangunan infrastruktur ini disebut merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Sampai saat ini pengungkapan kasus tersebut masih berjalan dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Enam tersangka di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Tiga terdakwa sudah dijatuhi tuntutan.
Dalam tuduhan jaksa, terdakwa Johnny Plate melakukan korupsi dengan mengambil keuntungan pribadi senilai Rp 17,8 miliar dari proses tender, sampai dengan pengadaan proyek BTS 4G Bakti. Adapun terdakwa Anang Latif, adalah pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek BTS 4G Bakti yang menurut dakwaan turut menikmati uang korupsi seilai Rp 5 miliar.
Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti...
Adapun terdakwa Yohan Suryanto, perannya selaku tenaga ahli dituduh jaksa turut menikmati uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti senilai ratusan juta. Selain tiga terdakwa itu, tiga terdakwa lainnya yang juga akan menjalani penuntutan adalah kalangan swasta.
Mereka di antara terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, dan terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment. Adapun tersangka lain dalam kasus ini, akan segera menyusul diajukan ke persidangan.
Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dari beberapa fakta persidangan terdakwa, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat, dan berujung penetapan tersangka.
Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.
Dari persidangan para terdakwa juga terungkap adanya aliran uang korupsi setotal Rp 243 miliar untuk upaya tutup kasus BTS 4G Bakti ini. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang disebut turut menerima Rp 15 miliar. Dan menetapkan tersangka terhadap Sadikin Rusli pihak perantara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap ada menerima uang korupsi BTS 4G Bakti senilai Rp 40 miliar.