Penjaga tak Sengaja Bunuh Maling, Ini Daftar Kasus Bela Diri yang Malah Jadi Tersangka
Penjaga peternakan hendak membela diri dari maling yang menyebabkan maling terluka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencurian dan kriminalitas di Indonesia masih marak terjadi. Namun, ada beberapa kasus di mana korban yang tadinya berniat membela diri dari kejahatan, dengan membunuh pelaku, kemudian pernah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Baru-baru ini, tiga penjaga peternakan kambing di Kecamatan Medan Polonia, Sumatra Utara (Sumut), terancam bui karena telah berstatus tersangka setelah membunuh orang yang diketahui merupakan maling.
Pihak keluarga dari salah satu penjaga kandang kambing tersebut meminta keadilan karena penjaga tidak sengaja membunuh, hanya berniat melumpuhkan maling dengan parang. Maling tersebut mungkin kehabisan darah sehingga tewas di lokasi.
Kasus korban kejahatan menjadi tersangka, di luar main hakim sendiri, bukan yang pertama kali terjadi. Berikut beberapa kejadian lain yang pernah menjadi sorotan, dikutip Jumat (27/10/223).
1.Kasus di jembatan Summarecon Bekasi (2018)
Kasus seorang santri remaja asal Madura, Jawa Timur, bernama Irfan Bahri yang dibegal di jembatan Summarecon Bekasi, berujung korban dijadikan tersangka oleh kepolisian. Sebab Irfan melawan sampai menewaskan pelaku bega.
Kala itu Irfan mengaku dibegal ketika berada di flyover Summarecon Bekasi untuk berfoto. Namun, ia berhasil membela diri dari begal berinisial AS dan IY, meski tangannya harus mengalami luka. Namun, setelahnya Kapolres Bekasi Kota mengklarifikasi bahwa status Irfan hanya sebagai saksi.
2.Pelajar bunuh Begal di Malang (2019)
Pelajar ZA yang saat itu berusia 17 tahun membunuh begal yang berusaha merampas handphone, motor dan mencoba merayu pacarnya di daerah Malang, Jawa Timur. ZA awalnya jadi tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena khawatir mengganggu kegiatan sekolahnya.
3. Insiden begal di Medan (2021)
Seorang pemuda di Medan ditetapkan sebagai tersangka setelah belakangan diketahui hanya bermaksud membela diri dari begal. Pemuda inisial D ini mengaku melawan begal dengan pisau yangia awa untuk berjaga-jaga.
Pelaku begal disebut hendak merampas motor dan barang miliknya. Meski tak ditahan, D saat itu dikenakan wajib lapor dan dianggap koperatif oleh kepolisian.
4. Korban bunuh begal di Lombok Tengah (2022)
Kasus pria inisial AS asal Kabupaten Lombok Tengah, yang dijadikan tersangka usai membunuh begal, OWP dan PE, sempat membuat heboh publik. Bersama kuasa hukumnya, AS pun memperjuangkn hak-nya.
AS dibegal oleh OWP dan PE di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian AS melawan dan membunuh dua dari empat pelaku begal yang menghadangnya.
Polisi sempat menangguhkan penahanan AS setelah sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan. Dia dibegal ketika sedang megendarai motor di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan ke ibunya, di Lombok TImur, pada malam hari. Santi Sopia