Tiga Terdakwa Swasta Korupsi BTS 4G Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Republika/Prayogi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa swasta dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan hukuman 6 sampai 15 tahun penjara. JPU dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara.

Baca Juga


Sementara, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun. JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah, dan bergiliran satu per satu.

Namun jaksa dalam tuntutannya menegaskan, agar hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan Rupiah (Rp) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/10/2023).

Untuk terdakwa Irwan, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy tersebut dihukum pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Justice collaborator...

Tuntutan terhadap terdakwa Irwan ini, terbilang rendah melihat peran aktifnya dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Akan tetapi, JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Irwan. Satu pertimbangan yang menurut jaksa dalam meringankan hukuman, melihat peran Irwan dalam pengungkapan dan penyidikan, serta kesaksian Irwan.

Jaksa meminta hakim agar menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang membantu pengungkapan kasus korupsi pembangunan 4.200 menara telekomuniasi tersebut. Termasuk peran Irwan, dalam membeberkan aliran-aliran uang korupsi untuk upaya tutup kasus perkara tersebut.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Adapun terhadap terdakwa Mukti Ali, pun jaksa meminta majelis hakim agar menghukum petinggi di PT Huawei Tech Investmen tersebut dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukumnya dengan pidana denda senilai Rp 500 juta.

Meskipun terdakwa Irwan Hermawan dan Mukti Ali dituntut dengan hukuman yang sama, namun jaksa dalam penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda. Dalam tuntutan terhadap Irwan, jaksa masih menebalkan agar hakim menyatakan terbukti bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor, dan Pasal 3 UU TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal korupsi dan pencucian uang Galumbang...

 

Sedangkan terhadap terdakwa Mukti Ali, jaksa, dalam penuntutan cukup meminta hakim menyatakan bersalah atas sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan tuntutan terberat, jaksa layangkan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Bos di PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga menebalkan sangkaan pasal-pasal korupsi, dan pencucian uang terhadap terdakwa Galumbang.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Galumbang membayar denda senilai Rp 1 miliar. JPU sudah melakukan penuntutan terhadap enam terdakwa terkait korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti ini.

Pekan lalu, jaksa juga membacakan tuntutannya terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana penjara terhadap politikus dari Partai Nasdem itu selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Johnny Plate dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 17,8 miliar.

Adapun terhadap terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), jaksa menuntut eks Dirut Bakti Kemenkominfo itu 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar hakim menghukum Anang Latif dengan denda senilai Rp 1 miliar, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Sedangkan terhadap terdakwa Yohan Suryanto (YS), jaksa cuma menuntut Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI) itu dengan pidana penjara 6 tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukum Yohan dengan pidana denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara senilai Rp 399 juta.

Delapan tersangka lain...

 

Selain enam terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan tersebut, masih ada delapan tersangka lain dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, yang menunggu giliran untuk segera disidangkan. Mereka di antaranya tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Dari beberapa fakta persidangan enam terdakwa yang sudah dilakukan penuntutan, terungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dan berujung penetapan tersangka lanjutan. Di antaranya, tersangka Jemmy Setjiawan (JS) selaku Direktur PT Sansainde Exindo, tersangka Elvano Hatorongan (EH) selaku PPK Bakti Kemenkominfo, dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo, serta tersangka Walberthus Nathalius Wisang (WNW) selaku Staf Ahli Kemenkominfo.

Dari persidangan para terdakwa juga terungkap adanya aliran uang korupsi setotal Rp 243 miliar untuk upaya tutup kasus BTS 4G Bakti ini. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang disebut turut menerima Rp 15 miliar. Selain itu juga menetapkan tersangka terhadap Sadikin Rusli pihak perantara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap ada menerima uang korupsi BTS 4G Bakti senilai Rp 40 miliar.

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler