Jaksa Ajukan Irwan Hermawan Sebagai Justice Collaborator di Kasus BTS 4G

Irwan telah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejagung.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai justice collaborator di kasus korupsi proyek BTS 4G. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023). Irwan dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dalam perkara ini.

"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator," kata perwakilan tim JPU, Guntur Gani Prakoso dalam sidang itu.

JPU memaparkan sejumlah hal yang pantas membuat hukuman Irwan diringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan. Bahkan Irwan telah beriktikad baik mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejagung.

Irwan pun dipandang JPU sudah membantu pengungkapan kasus BTS 4G. Sehingga JPU merasa jasa Irwan pantas diganjar hadiah sebagai justice collaborator.

"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," ujar Guntur.

Walau demikian, JPU juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Irwan. Perbuatan Irwan dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar yaitu Rp 8 triliun," ujar Guntur.

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Mantan sekjen Nasdem dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600. Johnny Plate sudah dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler