Larangan Membeli Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

Seorang Muslim harus memperhatikan berbagai aspek dalam kegiatan berniaga.

Antara/Fransisco Carolio
Ilustrasi.
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berniaga dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, seorang Muslim harus memperhatikan berbagai aspek dalam kegiatan berniaga.

Seperti terkait dengan hukum dan etika berniaga. Dalam berniaga, penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga



Lalu, bagaimana hukumnya bila ada seseorang membeli atau menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain? Atau seorang pedagang menjual barang yang sedang dalam proses penawaran oleh calon pembeli kepada pihak lain?

Dalam hukum Islam dilarang membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Para ulama fiqih memfatwakan larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain berdasarkan sejumlah hadits Rasulullah SAW.

Diantaranya seperti hadits berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, Qutaibah dan Ibnu Hujr, semuanya dari Isma'il bin Ja'far. Ibnu Ayyub mengatakan; telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah mengabarkan kepadaku Al 'Ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan jangan pula meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya (HR. Muslim nomor 1413 versi Syarah Sahih Muslim)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah bin Sa'id serta Ibnu Hujr mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Isma'il dia adalah Ibnu Ja'far, dari Al 'Ala` dari ayahya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya." (HR. Muslim nomor 1515 versi Syarah Sahih Muslim)

Hadits-hadits tersebut shahih dan bisa dijadikan pegangan terkait larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Contohnya, seseorang yang diketahui penjual A hendak menjual rumah.

Ia kemudian memberitahukan...

Ia kemudian memberitahukan kepada B. Kemudian, B pun telah menyiapkan dana dan tengah dalam proses melakukan penawaran dengan A.

Akan tetapi, bersamaan dengan itu penjual rumah A juga mengabarkan kepada pihak lain, yakni C tentang rumahnya yang akan dijual tanpa sepengetahuan B. Sementara C mengetahui B juga tengah melakukan penawaran rumah tersebut.

Namun, C tetap meneruskan agar bisa memiliki rumah tersebut. Selang beberapa saat C menyanggupi dan melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli rumah dengan A. Alhasil B pun tidak bisa membeli rumah tersebut.

Inilah yang dinamakan penjual tersebut melakukan menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Jadi ini yang menyimpang dan dosa.

Semestinya penjual memberikan batas waktu kepada calon pembeli. Dengan kesepakatan bila dalam batas waktu tertentu calon pembeli tidak ada informasi dan kejelasan, maka dianggap batal melakukan pembelian dan penjual akan menawarkan kepada pihak lain.

Atau agar lebih aman format penjualan bisa dilakukan secara lelang (muzayyadah) yang diperbolehkan. Sehingga semua orang mengetahui penjual menginformasikan kepada semua orang tentang barang yang akan dijual, waktunya, bentuk lelangnya, hingga orang yang memberikan penawaran tertinggi yang berhak membelinya. Jadi intisarinya tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Tidak boleh menjual barang yang sedang ditawar orang lain.

Karena itu, lebih baik menawarkan barang kepada satu orang hingga memiliki kejelasan apakah terjadi transaksi jual beli atau batal. Atau bila menawarkan kepada beberapa orang maka harus diinformasikan tenggat waktunya atau menggunakan format lelang. Hal tersebut agar terjadinya kelapangan, saling ridha, dan penuh adab dalam jual beli baik penjual dan pembeli.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler