Pelaku TPPO Anak Lakukan Perekrutan dengan Iming-Iming Gaji Besar 

Korban diajak dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bulan.

www.freepik.com
Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO (ilustrasi).
Rep: SIlvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengeksploitasi anak secara seksual diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Tiga tersangka tersebut berinisial MS (28 tahun), FH (19 tahun), dan AY (19 tahun). 

Baca Juga


Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan, ketiga tersangka memperdagangkan anak dan mengeksploitasi dengan melakukan perekrutan terhadap perempuan, hingga akhirnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Ketiganya ditangkap setelah melakukan TPPO dan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PS (14 tahun). 

"Modusnya, tersangka melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," kata Satrio saat rilis kasus TPPO atau eksploitasi anak di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). 

Satrio mengatakan, ketiga tersangka mempekerjakan korban (PS) sebagai pekerja seks komersial tanpa diberikan upah. Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, PS hanya diberikan makan tanpa upah sesuai yang sudah dijanjikan. 

"Menurut pengakuan korban dan keterangan tersangka, uang selalu dibawa tersangka MS, (korban) hanya diberi makan," ucap Satrio.

Korban awalnya diajak ke Kota Yogyakarta setelah sebelumnya juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di DKI Jakarta. Korban diajak dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per bulan. 

"(Saat diajak ke Yogyakarta) Korban tahu akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, mungkin karena diiming-imingi (dengan upah besar) tadi sehingga dia tertarik," jelasnya. 

Bahkan, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan tersebut dilakukan karena korban tidak tahan setelah beberapa kali dieksploitasi secara seksual. 

"Korban PS diminta melayani tamu sehari empat orang. Anak umur 14 tahun diminta melayani empat orang sehari dengan upahnya langsung diterima saudara MS. Karena korban PS tidak tahan, akhirnya melarikan diri," kata Satrio. 

"Upahnya Rp 150 ribu tiap transaksi, tapi uangnya langsung diterima tersangka pertama (MS)," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler