Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Medan Belawan

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal senilai ratusan juta rupiah.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal di Medan dan Belawan.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lindungi ekonomi negara dari peredaran barang ilegal dan bahaya, Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan. Belum lama ini, Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil 91 penindakan pada periode 2-25 Agustus 2023. 

Baca Juga


Terdapat beragam barang ilegal yang dimusnahkan, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga cairan vape yang merupakan hasil penidakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat. 

“Perinciannya, terdapat 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 375 ml cairan vape degan potensi kerugian negara hingga Rp426,6 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan, dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukti Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai. 

“Pemusnahan ini adalah wujud sinergi dan ketegasan kami terhadap peredaran barang ilegal untuk membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif,” katanya.

Kemudian, Bea Cukai Belawan juga memusnahkan berbagai jenis barang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, bergantung pada jenis barang.

“Ini kami lakukan mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor kadaluwarsa, pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller dengan total kerugian negara mencapai Rp87.140.000,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi.

Pemusnahan barang ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi ekonomi negara dari barang-barang yang tidak memenuhi standar kualitas atau memiliki potensi bahaya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang ilegal secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler