Baznas dan MUI Bolehkan Zakat untuk Palestina

Baznas dan MUI menyebut rakyat Palestina masuk kategori penerima zakat.

Antara
Baznas dan MUI bolehkan zakat untuk Palestina: Bantuan RI untuk Palestina tiba di Mesir
Rep: Mabruroh Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dalam Islam, menunaikan zakat wajib hukumnya bagi orang yang mampu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Dan dalam kondisi saat ini, apakah kita dianjurkan untuk berzakat kepada rakyat Palestina yang sedang menderita karena pengeboman?

Baca Juga


Menurut Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, masyarakat Indonesia boleh saja menyalurkan zakat untuk membantu rakyat Palestina. Karena kondisi di Gaza saat ini, membuat rakyat Palestina menjadi kaum yang berhak menerima zakat.

“Boleh, asnafnya itu salah satunya fakir miskin, di sana juga sedang perang ini (menyebabkan) orang menjadi fakir dan miskin, jadi kami mempersilahkan,” kata Rizal di gedung Baznas RI, Jakarta, Senin (6/10/2023).

“Jadi masyarakat Palestina, para korban ini mereka jatuh miskin, fakir miskin atas miskinnya itu kita bisa membantu, karena yang utama itu dari penyaluran zakat adalah asnaf fakir miskin, sekarang mereka banyak yang menjadi fakir miskin akibat perang ini. Di situlah kita bisa menyalurkan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam dan Baznas serta seluruh Laznas, untuk bisa menyalurkan dana zakat untuk para korban di Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am mengatakan, hari ini dalam kondisi perang, rakyat muslim Palestina sedang  membutuhkan bantuan umat Muslim. Karenanya ia mengimbau saudara-saudara Muslim di Indonesia untuk dapat menyalurkan kewajiban zakatnya untuk kepentingan Palestina.

“Secara fiqih ada pengecualian kepada komunitas Muslim yang jauh lebih membutuhkan atau lebih maslahat, apalagi dalam kebutuhan mendesak, maka ini diprioritaskan,” kata kiai Niam.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler