Di Pengadilan, Istri Rafael Alun Buka-bukaan Soal Tas Mewah, Sebagian adalah Palsu

Ernie merasa tak bermasalah menggunakan tas palsu bermerek Hermes.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek mengakui sebagian tas bermereknya berstatus palsu. Ernie merasa tak bermasalah menggunakan tas palsu bermerek Hermes. 

Baca Juga


Hal tersebut diungkapkan Ernie saat memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). Ernie dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya. 
 
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) awalnya menanyakan jumlah tas bermerek mahal yang dimiliki Ernie. 
 
"Tas ibu ada berapa?" tanya JPU dalam sidang itu. 
 
"Eee saya lupa. Pokoknya banyak," jawab Ernie. 
 
Berdasarkan data, JPU KPK menyebut ada 70 tas plus 1 dompet bermerek mahal milik Ernie. Barang-barang itu sudah disita JPU KPK dalam perkara ini. Ernie mengungkap Rafael memberikannya uang untuk membeli tas dan dompet tersebut. 
 
"Perolehannya bagaimana itu bu?" tanya JPU. 
 
"Saya minta dari suami. Nanti saya beli sendiri uangnya dari suami," ujar Ernie. 
 
Ernie tak ingat harga pembelian dari barang mewah itu. Bahkan Ernie juga lupa lokasi pembeliannya. JPU KPK lalu menyindir keaslian dari barang tersebut. 
 
"Kan ini merek terkenal ada Dior, Channel, Louis Vitton. Barang ini asli?" tanya JPU KPK. 
 
"Tidak," jawab Ernie 
 
"Yang asli berapa?" cecar JPU KPK. 
 
"Saya nggak ingat," jawab Ernie. 
 
JPU KPK lantas menyentil tas Hermes milik Ernie ternyata palsu. 
 
"Kalau di BAP, banyak yang palsu dari merek Hermes. Benar begitu?" tanya JPU KPK lagi. 
 
"Iya," jawab Ernie. 
 
 

 
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. 
 
Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 
 
Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 
 
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.
 
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler