Seusai Mario Dandy, Tim Jaksa Hadirkan Istri Rafael di Sidang Rafael Alun

Tim jaksa KPK setelah hadirkan Mario Dandy kini istrinya dihadirkan di sidang Rafael.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo berbincang dengan putranya Mario Dandy. Tim jaksa KPK setelah hadirkan Mario Dandy kini istrinya dihadirkan di sidang Rafael.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023). Salah satu yang dihadirkan, yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael.

Baca Juga


"Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun, hari ini akan menghadirkan saksi-saksi, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Adapun Angelina Embun Prasasya juga diketahui merupakan anak Rafael. Dia merupakan kakak Mario Dandy.

Sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael, yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. 

Dalam dakwaan disebutkan pada 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2,17 miliar dari Donny Tagor. Nama Mario lantas digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan, yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, terlibat pencucian uang itu.

Perinciannya, pada 2008 di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp 300 juta. 

Lalu pada 2014 di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp 400 juta. Mobil ini dipakai Angelina Embun Prasasya.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler