Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu
Pelaku diketahui sebagai karyawan di perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang.
REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap Narsip (23 tahun), yang diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat. Pelaku diketahui juga sebagai karyawan perkebunan sawit itu.
"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (8/11/2023).
Disampaikan Hendrawan, pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad Hety Karmila (korban) di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).
Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban. Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.
Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban. "Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan," jelas Hendrawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap.
Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri. Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.
Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas. "Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas," ucap Hendrawan.
Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.