Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dengan Jasad Korban Dibuang di BKT, Ternyata karena Ini
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan maksimal ancaman hukuman mati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut motif tersangka R (29 tahun) yang membunuh korban berinisial DDY (38) dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023), karena terlilit utang.
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana Saudara R memiliki utang Rp 3 miliar," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangan tertulis, Ahad (12/11/2023).
Titus menjelaskan, utang tersangka sebanyak Rp 3 miliar tersebut karena gaya hidup dan pola hidup yang konsumtif. Kemudian Titus menambahkan tersangka dan korban DDY berkenalan di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.
"Jadi, korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," katanya.
Kemudian tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian pelaku bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah diedit.
"Setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat diperjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung," ujar Titus.
Satu tersangka masuk daftar pencarian orang...
Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya," kata Titus.
Selanjutnya Titus menambahkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.
Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan. Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.
"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji.