Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel, Ini Kata Pakar Marketing
Ini kesempatan brand dan UMKM lokal menggaet konsumen dengan cara elegan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Bahkan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram memberi produk yang pro terhadap Israel.
Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady mengatakan, aksi boikot dan adanya fatwa dari MUI ini menjadi momentum untuk brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggaet pasar. Namun, brand lokal dan para pelaku usaha harus melakukannya secara elegan.
"Memang ini jadi kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk brand lokal termasuk UKM/UMKM karena brand-brand kuat di global seperti Unilever dan P&G identik dengan Israel dan menyebabkan adanya sentimen konsumen terhadap brand global tersebut," kata Yuswohady kepada Republika, Ahad (12/11/2023).
Sebagian besar konsumen Muslim melakukan boikot sebagai wujud kontribusi karena tidak bisa membantu secara langsung melawan kekejaman Israel. Sehingga aksi boikot menjadi pengganti senjata untuk memberikan dukungan koneksi emosional.
"Adanya koneksi emosional konsumen dengan Palestina ini jadi momentum brand lokal memanfaaatkan. Tapi mereka (brand lokal) mesti harus elegan, jangan mencemooh atau mem-bully brand global," kata dia.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun koneksi emosional serta empati konsumen dengan rakyat Palestina. Pelaku usaha bisa melakukannya dengan ajakan memberi bantuan atau donasi untuk rakyat Palestina bila membeli produk mereka.
"Tapi ini harus dilakukan dengan tulus. Brand lokal atau UKM bisa memberi bantuan dan donasi untuk menggaet konsumen. Perlu diingat brand jangan ikut lakukan boikot, cukup konsumen yang melakukan boikot, natural saja, gunakan pendekatan emosional koneksi, simpatik dan empatik," kata dia menjelaskan.
Salah satu seruan untuk memboikot terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan Israel adalah Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) atau Boikot, Divestasi, Sanksi adalah gerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin Palestina.
BDS menjunjung tinggi prinsip sederhana bahwa warga Palestina berhak atas hak yang sama seperti umat manusia lainnya. BDS mengajak memboikot perusahaan Israel dan internasional yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hak-hak Palestina.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.
MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.