Fatwa Boikot Produk Israel, Sekum Muhammadiyah Singgung Realitas yang Senang Harga Murah
MUI keluarkan fatwa soal boikot produk Israel.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasinya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menganjurkan umat Islam memboikot produk perusahaan yang mendukung Israel.
Namun, Mu'ti menyinggung ihwal realitas masyarakat saat ini yang memiliki kecenderungan sulit melakukan itu. Dia melihat masyarakat cenderung bersikap pragmatis sehingga sering kali mengabaikan siapa produsen produk tersebut.
"Masalahnya justru terletak pada kepatuhan umat terhadap fatwa tersebut. Dalam realitasnya, umat cenderung pragmatis. Kalau memang mereka memerlukan produk tertentu yang dibutuhkan dengan harga yang murah dan kualitas bagus maka umat sering tidak peduli dengan siapa produsen suatu produk," tuturnya, Sabtu (11/11/2023).
Karena itu, menurut Mu'ti, harus ada usaha memberikan alternatif produk lain, khususnya yang dibuat oleh produsen dalam negeri. "Apalagi jika produk itu diproduksi oleh UMKM atau perusahaan yang dikelola oleh umat. Jadi tidak hanya memboikot tapi harus ada alternatif," ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Pada bagian ketentuan hukum, salah satu poinnya menyebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Poin lain pada bagian ketentuan hukum tersebut juga menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Adapun pada bagian rekomendasi, dinyatakan bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.