TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Pendukung Potensi Dibenturkan dengan Massa Lain di Kantor KPU
Hari ini, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meminta para pendukung dan relawan untuk tidak melakukan aksi massa di Kantor KPU RI, Jakarta, pada saat penetapan pasangan capres-cawapres, hari ini, Senin (13/11/2023). Pasalnya, ada kemungkinan massa hendak dibenturkan dengan massa lain atau dengan aparat.
"Kami imbau agar pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi massa dukung-mendukung di depan gedung KPU RI pada hari Senin tanggal 13 November,” kata Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (12/11/2023).
Dasco menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan karena dalam beberapa hari terakhir beredar di sejumlah WhatsApp grup akan ada aksi massa di Kantor KPU dengan tuntutan agar pasangan Prabowo-Gibran tidak ditetapkan atau dicoret. Kemudian, beredar pula ajakan di WhatsApp grup pendukung Prabowo-Gibran untuk melakukan aksi tandingan
"Ada dugaan dari informasi yang kami dapat bahwa apabila banyak massa berkumpul, maka akan dibenturkan massa yang pro dan yang kontra, serta akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum untuk membuat suasana tidak kondusif," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Dasco juga meminta organisasi relawan pendukung Prabowo-Gibran untuk dapat meneruskan imbauan ini kepada masing-masing anggota. Dia mengingatkan bahwa tidak diperlukan aksi karena Prabowo-Gibran sudah pasti ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
"Untuk apa berangkat ke KPU, karena pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat, serta tinggal ditetapkan dan tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan Pasangan Prabowo-Gibran," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebagai tambahan, hari ini kemungkinan memang ada kelompok massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI. Hal itu diketahui lewat undangan peliputan yang disebarkan kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Penyelamat Konstitusi itu.
Kelompok ini menuntut KPU tidak menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres. Menurut mereka, pencalonan Gibran cacat formil karena berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang terbukti dalam proses pembuatannya berlumur pelanggaran kode etik hakim konstitusi.