Perusahaan Garmen di Bergas Tutup, Ratusan Pekerja Minta Kejelasan Hak Mereka

Upah pekerja selama dua bulan juga belum dibayarkan.

Bowo Pribadi
Sejumlah pekerja PT Vision Land Semarang berdiri dengan latar belakang pengumuman yang menyatakan perusahaan mereka dinyatakan pailit.
Rep: Bowo Pribadi Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Di saat pekerja di berbagai daerah sedang menanti pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, ratusan pekerja PT Vision Land Semarang justru ‘kehilangan’ pekerjaan.

Mereka mengaku diberhentikan secara tiba-tiba oleh manajemen perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut. Tak hanya kehilangan pekerjaan, gaji selama dua bulan dan ‘tunggakan’ THR n 2023 juga belum diterimakan.

Hal ini terungkap dari aksi demo ratusan karyawan PT Vision Land Semarang, yang dilaksanakan di depan gerbang utama tempat mereka bekerja di lingkungan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023).

Yuni (28), salah satu pekerja PT Vision Land Semarang mengungkapkan, sekitar 500 orang pekerja perusahaan itu sebenarnya sudah mau bersabar meski sebenarnya juga resah, setelah dua bulan belum menerima upah.

Puncaknya keresahan para pekerja pada Jumat (10/11/2023) pekan kemarin, saat manajemen perusahaan mendadak meminta mereka untuk berhenti dan tidak bekerja lagi dengan alasan perusahaan sudah tutup.

“Jadi pada Jumat pagi kami masih masuk kerja seperti biasa, tetapi malam harinya kami medapatkan pemberitahuan katanya perusahaan sudah tutup dan kami sudah tidak kerja lagi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ratusan karyawan sepakat untuk menuntut kejelasan dan tanggung jawab manajemen perusahaan PT Vision Land Semarang atas hak-hak yang mestinya diterimakan kepada para pekerja.

Seperti upah karyawan selama dua bulan yang belum dibayarkan, sisa tunggakan THR 2023 yang baru dibayarkan 30 persen. “Katanya peusahaan jatuh pailit, tetapi kami tidak pernah mendapatkan penjelasan,” kata dia.

Pekerja yang lain, Maulida (19) menuturkan, ia mulai masuk bekerja di PT Vison Land Semarang pada 6 Oktober 2023 lalu, dengan upah Rp 2.481.000 per bulan. Di pekan pertama November 2023, mestinya ia sudah menerima upah untuk bulan pertama bekerja.

Awalnya dijanjikan pada 10 November 2023. Namun hari itu, perusahaan sudah mulai tutup tanpa ada penjelasan apa-apa. “Yang membuat saya kebingungan, saya butuh upah tersebut untuk membayar uang kos dan makan,” jelasnya.

Sementara Rina (40), pekerja yang lain, mengaku akan menunggu di depan gerbang utama perusahaan yang tertutup rapat sampai ada kejelasan kapan hak-hak para pekerja akan diberikan.

Dari pantauan, di pintu gerbang utama perusahaan ini terpasang papan pengumuman yang berisi pemberitahuan perusahaan ini telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.5/PDT.SUS-PKPU/ 2023/PN.NIAGA.SMG.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler