Semua Bukti dan Kesaksian untuk Menjerat Israel di ICC Sudah Tersedia

Bahkan untuk genosida yang dilakukan Israel, buktinya sangat sederhana dan ada semua

EPA-EFE/Abedin Taherkenareh
Spanduk dan boneka jenazah dipajang di alun-alun Palestina, sebagai penghormatan kepada anak-anak yang syahid akibat genosida Israel, dalam acara solidaritas dengan rakyat Palestina, di Teheran, Iran, Senin (13/11/2023).
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kawakan Prancis, Gillers Devers mengatakan, Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida terhadap rakyat Palestine. Referensi atas kasus tersebut yaitu kasus Srebrenica yaitu pembantaian terhadap etnis Muslim Bosnia, dan pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

"Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum, bahkan untuk genosida buktinya sangat sederhana dan sudah ada semua," ujar Devers, dilansir Aljazirah, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga




Devers menjelaskan, bukti kuat yang dapat menjerat Israel dengan tuduhan genosida adalah ketika mereka menghentikan pasokan listrik dan makanan. Bukti lainnya yaitu, Israel meminta warga Gaza untuk mengungsi, dan meninggalkan rumah mereka di bawah kekuasaan Israel.

"Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan (pembuktiannya), jadi kita punya konsep hukum untuk bertindak dan ketika kami mulai menulis pengaduan ada 400 pengacara (yang maju), dan semua orang di dunia tertarik dengan pertanyaan ini," ujar Devers.

Devers mengatakan, langkah pertama untuk menjerat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah kesaksian. Semua orang di dunia melihat secara langsung tragedi yang sedang terjadi di Gaza. Israel mengebom warga sipil Gaza setiap hari selama lebih dari satu bulan tanpa henti. Ketika orang-orang melihat tragedi itu, maka semua akan membicarakannya ketika menghadap hakim. Kemudian, langkah kedua yaitu kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompok pengacara telah menerima mandat dari warga Palestina di Gaza.

"Kami menerima mandat dari warga Palestina dari Gaza, jadi kami mulai dengan rumah sakit, dan ada juga keluarga (dari Gaza yang menjadi korban genosida)," ujar Devers.

Devers mengatakan, peradilan pidana internasional sangat efektif, Jika suatu perkara berkembang dan jika pengadilan tidak mempraktekkan putusannya secara in-absentia. Menurut Devers, ketika pengadilan berpendapat bahwa dia mempunyai unsur yang cukup, pegadilan akan mengirimkan surat perintah penangkapan. Langkah ini telah dilakukan oleh pengadilan dalam kasus invasi Rusia ke Ukraina. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

"Ketika ada mandat (penangkapan) untuk Putin, kenapa tidak ada mandat (penangkapan) untuk (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu?" ujar Devers.

Devers mengatakan, dia mendengar kabar yang beredar bahwa ICC tidak dapat bertindak karena Israel bukan anggota dan tidak mengakui ICC. Namun menurut Devers, ratusan pengacara dunia yang bertindak di ICC adalah serangan keras terhadap Israel. Karena Israel menolak ICC dan menolak hukum internasional.

"Jadi siapa yang terlibat terorisme dan siapa yang legalitas? karena seluruh kelompok Palestina dan kelompok bersenjata di Palestina menerima jurisdiksi pengadilan, dan Israel menolak yurisdiksi pengadilan. Kenapa Anda takut dengan tindakan hakim?" kata Devers.

Palestina punya perwakilan di pengadilan internasional....

Devers memprakarsai pengaduan kolektif atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. Dia telah memobilisasi lebih dari 300 pengacara di seluruh dunia dalam waktu 10 hari untuk mengajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina. Devers meyakinkan warga Palestina bahwa mereka kini mempunyai perwakilan di pengadilan internasional.  

"Kami melihat apa yang terjadi yaitu genosida, kami di sini untuk rakyat Palestina. Apapun yang terhadi, perjuangan rakyat Palestina akan mendapatkan keadilan di depan semua pengadilan, pengadilan internasional dan pengadilan nasional," ujar Devers, dalam video yang diunggah Quds News Network, Senin (13/11/2023).

Devers mengatakan, saat ini pengaduan telah diajukan oleh asosiasi dan serikat pekerja. Namun siapapun dapat bergabung dengan kelompoknya, karena ini adalah proses kesaksian. Setelah itu akan ada prosedur kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompoknya sudah menerima permintaan dari Palestina. Dia menegaskan, seluruh pengacara dunia siap membela Palestina di pengadilan.

"Kami memiliki pengacara yang datang dari seluruh dunia, dari Australia hingga Brasil, Pakistan, seluruh Eropa, Afrika, dan Kanada. Para pemrakarsa pengaduan ini bermaksud untuk melanjutkan proses mereka hingga akhir, ketika pengeboman Israel telah menewaskan lebih dari 11.000 orang, setengahnya adalah anak-anak," kata Devers.

Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka mendesak ICC untuk menyelidiki Israel atas tuduhan apartheid dan genosida, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (8/11/2023) oleh organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Mereka menyerukan perhatian mendesak terhadap rentetan serangan udara Israel terhadap wilayah padat penduduk di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 10.500 warga Palestina meninggal, dengan hampir setengah dari mereka adalah anak-anak.Ketiga organisasi itu meminta ICC untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung.

“Terjadi pengepungan yang diberlakukan di (Gaza), pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan, seperti makanan, air, bahan bakar, dan listrik.  Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida," kata gugatan tersebut, dilansir Aljazirah, Kamis (9/11/2023).

Ketiga kelompok tersebut menginginkan surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina pada 2021 setelah menetapkan bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan oleh aktor Palestina dan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Dalam pengajuan terbaru ICC, pengacara kelompok hak asasi manusia, Emmanuel Daoud, merujuk pada keputusan ICC yang menentang Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina. Daoud mengatakan, tidak ada ruang untuk standar ganda dalam peradilan internasional.

“Apakah kejahatan perang dilakukan di Ukraina atau Palestina, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Daoud.

Bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC...

Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC selama perang berlangsung di Gaza. Pada tanggal 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, menghalangi bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma. Dia menambahkan, seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil.

“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.  Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma," ujar Khan.

Israel bukan anggota ICC. Israel sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan ICC. Statuta Roma memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri tidak mau atau tidak mampu melakukan hal tersebut. Pada 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC menyatakan bahwa mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler