Eks Pegawai Cium Kejanggalan Surat Penangkapan Harun Masiku yang Dikeluarkan Firli

Selama ini Harun Masiku tak pernah kunjung tertangkap.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute bereaksi keras atas langkah baru KPK dalam perburuan buronan Harun Masiku. IM57+ Institute mendesak agar upaya menyeret KPK dalam politisisasi hukum dihentikan. 

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri baru saja mengungkapkan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. "IM57+ Institute masih secara konsisten mencegah penggunaan kasus-kasus di KPK dan penegak hukum lain sebagai upaya politisasi kasus," kata Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). 
 
IM57+ Institute mengendus kejanggalan atas langkah KPK itu. Padahal selama ini Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Namun, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat penangkapan Harun Masiku di saat Firli terjerat kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 
 
"Keadaan di luar kewajaran dalam penanganan Harun Masiku yang sudah berlarut-larut tidak kunjung ditangkap dan tiba-tiba dikeluarkan surat penangkapan merupakan salah satu kejanggalan," ujar Praswad. 
 
Kejanggalan ini menurut Praswad wajar. Sebab perintah tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak lama. "Baru dikeluarkan saat adanya proses penyelidikan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Seakan ada upaya untuk memberikan pesan antarinstitusi dan aktor politik sehingga membuat publik bertanya-tanya mengenai motif sebenarnya dari tindakan tersebut," ujar Praswad. 
 

Atas dasar itulah, Praswad mendesak upaya politisasi kasus di KPK dapat terhenti. Sehingga KPK dapat bekerja secara profesional. "Kondisi saling sandera akan membuat lingkaran setan yang tidak menghasilkan penanganan kasus yang objektif dan independen," ujar Praswad. 
 
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 
 
Kedua, Kirana Kotama alias Thay Ming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. 
 
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler