Pencuri Spesialis Kotak Amal Diduga Sudah Beraksi di Sejumlah Masjid Wilayah Sukabumi

Polsek Jampangkulon memeriksa lebih lanjut tersangka pencurian kotak amal.

Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Tersangka.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polsek Jampangkulon mengamankan tersangka pencurian yang menyasar kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka berinisial HEA (42 tahun) diduga sudah melakukan aksinya di sejumlah masjid.

Baca Juga


Tersangka diketahui merupakan warga desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. “Tersangka HEA diamankan pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 09.19 WIB, di masjid rumah sakit Jampangkulon,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Jampangkulon Iptu Mukhlis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Kapolsek mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat ihwal pencurian kotak amal masjid pada 23 September 2023. Kemudian, pada Kamis lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, kata dia, polisi mendapat informasi ada terduga pelaku pencurian kotak amal yang  diamankan di kantor satpam RSUD Jampangkulon.

Polisi lantas menjemput tersangka dan membawanya ke Markas Polsek Jampangkulon. Polisi juga disebut mengamankan rekaman CCTV tertanggal 28 September 2023, sekitar pukul 09.19 WIB, di mana terduga pelaku tertangkap kamera tengah beraksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah kotak amal, satu buah obeng, dan satu buah kawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek mengatakan, tersangka HEA diduga sudah melakukan aksi pencurian isi kotak amal di sejumlah masjid. Di antaranya di Masjid RSUD Jampangkulon; Masjid Jami Nurul Hidayah di Kampung Cinagen, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon; Masjid Agung Jampangkulon; dan di Masjid Besar Al-Jalil Kaum, Kecamatan Surade.

“Dalam aksinya, pelaku memasuki masjid dan memantau CCTV yang berada di area dan setelah itu memindahkan kotak amal dan membobolnya menggunakan obeng,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Menurut dia, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut tersangka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler