Polisi Tetapkan Ghisca Debora Aritonang Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Total kerugian semua pelapor Ghisca Debora Aritonang, Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Total nilai kerugian yang diderita korban-korban Gischa disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
"Tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakpus. Kami melakukan mediasi sampai dengan pelapor membuat laporan polisi. Pada 17 November 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Jumat kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Menurut Susatyo, penangkapan terhadap tersangka merujuk lima laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun total kerugian yang dialami para korban akibat penipuan ini mencapai Rp 5,1 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari 2.268 tiket dengan harga jual yang berbeda-beda setiap kategori.
“Ada total kerugian dari semua pelapor Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” terang Susatyo.
Dalam kasus ini, kata Susatyo, tersangka Ghisca Debora Aritonang memenangkan atau mendapatkan 39 tiket pada saat calon penonton bertarung atau berebutan membeli tiket konser tersebut. Sebanyak sembilan tiket kemudian diserahkan kepada pembeli. Kemudian yang bersangkutan juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji tiket compliment jelang konser.
"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," terang Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Susatyo, tersangka Ghisca Debora Aritonang mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap tiket. Dari hasil penipuan itu, tersangka membeli barang-barang bermerek dari bulan Mei 2023 lalu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dengan uang hasil dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut.
“Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tegas Susatyo.
Pekan lalu, Polres Jakarta Pusat mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari 73 orang yang merasa tertipu karena tidak menerima tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Betul sudah ada 73 orang yang datang melapor ke Polres. Jadi bukan karena tiket palsu, tetapi mereka sudah beli tapi enggak dapat tiket," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu pekan lalu atau hari di mana Coldplay menggelar konser di SUGBK.
Chandra menyebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, para penjual tiket itu membeli tiket Coldplay dari pembeli lainnya (reseller). Sehingga, penjual tersebut terus melakukan komunikasi dengan orang yang menjual tiket Coldplay.
Selain itu, pihak penjual juga terus berkomunikasi dengan para pembeli dan terus mengusahakan agar bisa mengembalikan uang pembeli ataupun mengganti kerugiannya.
"Yang menjual tiketnya juga sudah komunikasi dengan para korban. Nah para pembeli ini juga sudah komunikasi. Tapi apa pun ceritanya kerugian harus diganti karena dari para pembeli itu ada beberapa yang minta uangnya dikembalikan," jelas Chandra.
Diketahui, pada pekan lalu sebuah unggahan trending di media sosial X terkait aksi penipuan tiket konser Coldplay. Dalam unggahan tersebut berisi tentang seorang wanita berinisial GDA melakukan penipuan terhadap calon penonton (customer) dengan modus menjual tiket konser.
"Dear All costumer, dan customer saya pribadi, mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa kita semua hari ini. Saya menginfokan teman-teman semua bahwa supplier kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan scam/ penipuan terhadap kita semua dengan modus penjualan tiket konser compliment," tulis tayangan yang diunggah dalam akun X tersebut.
Dari keterangan unggahan itu, wanita bernama Ghisca dinyatakan telah menjadi tersangka kasus scam terbesar. "Info yang beredar bahwa Ghisca sekarang menjadi tersangka kasus scammer terbesar dengan menjual ticket hingga nominal 15M. Untuk selanjutnya kami reseller akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindak lanjuti kasus ini agar pihak yang bersangkutan bertanggung jawab penuh," dikutip dari unggahan itu.
Pekan lalu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang tersangka penipuan tiket konser Coldplay berinisial RA. RA ditangkap di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023).
"Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay. Ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban tindak pidana tersebut,” ujar Kasat Reksrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada awak media, Rabu (15/12/2023).
Menurut Bintoro, modus yang digunakan pelaku RA untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara menduplikasi tiket asli. Sehingga tiket yang ditawarkan pelaku kepada korbannya seakan-akan tiket asli. Kemudian selama menjalankan aksi penipuan tersebut pelaku telah mengantongi keuntungan sampai ratusan juta rupiah dari para korbannya.
“Yang bersangkutan jual tiket ini secara langsung pada para korban dan para korban tertarik dengan beli 24 tiket seharga Rp 312 juta," kata Bintoro.