Kakak Cak Imin: Perangkat Desa Harus Netral, Kalau Enggak Bahaya

Ribuan perangkat desa dan kepala desa menggelar deklarasi dukung Prabowo-Gibran.

ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang juga kakak cawapres Abdul Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar mengingatkan, posisi perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.


Sebab, kata dia, sebagian besar dari perangkat desa tersebut akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Harus netral, harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau engga bahaya itu," kata Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

 

Meskipun perangkat dan kepala desa memiliki hak untuk memilih, namun menurut Halim, mereka tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye ataupun mobilisasi massa. Kendati demikian, jika ada perangkat desa dan kepala desa yang terlibat dalam kegiatan salah satu pasangan calon, Kementerian Desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

 

Pasalnya, hal itu merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. "Gak ada, itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ujar politikus PKB tersebut.

 

"Untuk urusan perangkat desa itu ada di Kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian Desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelas Halim.

 

Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

 

Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran Rakabuming. Sementara itu, di ruang VVIP tampak sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga hadir. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

 

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menyebut Desa Bersatu terdiri dari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta Kompakdesi (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

 

Selain itu, kelompok tersebut juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. "Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," kata Asri.

 

Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

 

Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler