Cabuli 17 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji di Semarang Diringkus Polisi
Tindakan pencabulan itu sudah dilakukan dalam kurun tiga tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang oknum pengajar Taman Pendidikan Quran (TPQ) di wilayah Kecamatan Semarang Barat diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.
Oknum pengajar TPQ berinisial PR (51) ini diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan anak didiknya di TPQ.
"Yang memprihatinkan, korbannya mencapai 17 orang anak dan umumnya berusia di bawah 10 tahun," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023).
Irwan menjelaskan, tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap PR dilakukan atas dasar laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan ulah oknum pengajar TPQ tersebut.
Awalnya ada salah satu korban yang berani menceritakan tindakan cabul PR kepada orang tuannya. Dari informasi ini orang tua yang bersangkutan lalu mengonfirmasi sesama orang tua yang lain.
"Rupanya, sejumlah orang tua yang lain juga mengaku, jika anak mereka pernah mendapatkan perlakuan dan tindakan senonoh pria yang selama ini mereka percaya untuk membimbing anak mereka belajar di TPQ," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, masih kata Irwan, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terduga pelaku telah dilakukan sejak 2020 lalu. Korbannya mencapai 17 orang anak.
Tindakan tersebut dilakukan PR pada saat anak-anak selesai belajar di TPQ. "Jadi ketika umumnya anak-anak sudah pulang tetapi masih ada yang tersisa di TPQ, itulah yang kemudian menjadi sasaran perbuatan cabul tersebut," tegas kapolrestabes.
Sementara, tersangka PR mengaku telah melakukan tindakan pencabulan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir di TPQ yang didirikannya tersebut.
Selama kurun waktu itu, setidaknya sudah ada 17 anak yang menjadi korban pencabulan. Tindakan pencabul terhadap anak terakhir, dilakukannya pada Oktober 2023 dengan korban seorang anak perempuan.
Terduga pelaku juga mengaku, terinspirasi melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang selama ini dibimbingnya belajar karena sering melihat adegan film dewasa.
"Saya sering melihat saat berada di rumah, karena mendapatkan kiriman film porno dari teman-teman, melalui ponsel," kata PR di hadapan awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf e Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.