Dewas KPK Buka Peluang Konfrontir Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin

Dewas KPK membuka peluang untuk mengkonfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK membuka peluang untuk mengkonfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka peluang untuk mengonfrontasi pernyataan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pertemuan keduanya di sebuah lapangan bulutangkis. Firli dan SYL pun telah dimintai keterangan mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik ini.

Baca Juga


“Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu (kami) lakukan konfrontasi,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Selain itu, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK juga bakal memanggil beberapa pihak lainnya sebagai saksi untuk mengusut kasus tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci identitas para saksi akan dipanggil berikutnya.

“Ya, nanti setelah ini kan Dewasnya rapat dulu siapa yang mana dipanggil. Mana yang perlu dipanggil ulang,” ungkap Albertina.

Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan dirinya dengan SYL. Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada Dewas KPK

"(Ditanya) Ya seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Meski demikian, Firli enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya itu. Dia juga tak memerinci soal materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada dirinya.

"Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ungkap Firli.

Adapun Firli menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.18 WIB. Dia kemudian meninggalkan Gedung ACLC KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Purnawirawan jenderal Polri ini juga tampak dikawal oleh lebih dari lima orang ajudannya. 

Dewas KPK sebelumnya mengundang Firli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11/2023). Namun, karena pada tanggal tersebut Dewas ada kegiatan lainnya, maka jadwal pemeriksaan Firli dimajukan menjadi 13 November 2023.

Dewas KPK telah menyampaikan konfirmasi perubahan jadwal itu melalui email pada Jumat (10/11/2023). Tetapi, Firli tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin (13/11/2023) dan bersikukuh untuk hadir sesuai undangan semula, yakni ,14 November 2023.

Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.

Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).

Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri itu, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler