KPK Temukan Catatan Aliran Uang Usai Geledah Rumah Kajari Bondowoso

Temuan ini sudah disita tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menggeledah beberapa lokasi di Bondowoso terkait kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Senin (20/11/2023). Salah satu yang digeledah, yakni rumah Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro.

Baca Juga


"Lokasi geledah, yaitu rumah kediaman dari para tersangka, termasuk Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Pemkab Bondowoso," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu ditemukan catatan aliran uang. Temuan ini pun sudah disita tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus suap tersebut.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen, termasuk catatan aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk," sambung dia menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya.

"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.

Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Kemudian, Puji memerintahkan Alexander untuk melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan dugaan korupsi tersebut. "Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan ATW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ungkap Rudi.

Selanjutnya, Alexander melaporkan keinginan Yossy dan Andhika kepada Puji. Kajari Bondowoso itu pun memerintahkan Alexander untuk membantu dan memenuhi permintaan keduanya.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jelas Rudi.

Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama. Mereka bakal mendekam di Rutan KPK terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler