Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Jokowi, PKS: Kritik Bukan karena Kecewa

Jazuli Juwaini menyindir karakteristik kritikan yang digulirkan oleh Ganjar.

Istimewa
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menanggapi ihwal pernyataan capres Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum di Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo yang jeblok. Saat ditanya sikap PKS terhadap kepemimpinan Jokowi, Jazuli menyinggung, jika pun PKS mengkritik, itu tidak terjadi secara tiba-tiba akibat kecewa atau semacamnya. 


"Kalau PKS sih, kalau pondasi kritik lima tahun 10 tahun ini sudah oposisi. Jadi kritiknya itu bukan gara-gara kecewa," kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Jazuli menuturkan, kritikan mestinya dilakukan secara objektif. Dia pun menyindir karakteristik kritikan yang digulirkan oleh Ganjar terhadap kepemimpinan era Jokowi tersebut. 

"Jangan kemarin puji-puji sekarang maki-maki hanya karena tidak didukung. Kalau PKS enggak gitu. Lakukannya lima tahun kita lakukan, kita buat buku putih, ada buku putihnya. Jadi sisi hukum, sisi demokrasi, itu kan mengalami penurunan," jelasnya.

Jazuli menegaskan, kritikan mengenai penegakan hukum atau demokrasi mesti berdasarkan pada indikator yang ditetapkan, bukan semata sensitivitas. Saat ditekankan menurut PKS Ganjar kecewa terhadap Jokowi, Jazuli tak menampiknya. "Saya tidak mau menilai hati orang, tapi kalau jujur, kenapa dia baru bilang begitu," kata Jazuli.

Sebelumnya, capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengkritik penegakan hukum pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jeblok hingga hanya memberi skor lima.

Adapun Ganjar memberi nilai lima dari skala satu sampai 10 pada sektor penegakan hukum Jokowi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, sebenarnya penegakan hukum di Indonesia berada di angka tujuh hingga delapan, sebelum jelang tahapan Pemilu 2024.

Namun, indeks itu jeblok setelah adanya putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. Hal itu setelah MK mensyaratkan kepala daerah bisa ikut maju sebagai capres-cawapres.

"Kalau terkait itu (bidang penegakan hukum), jeblok. Poinnya lima," kata Ganjar ketika berdialog dengan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Muchtar dari tentang rapor pemerintahan Joko Widodo di acara Sarasehan Nasional IKA UNM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler