Timnas AMIN: Upah Minimum Buruh Bisa Diusahakan Rp 10 Juta per Bulan

Timnas AMIN menilai upah buruh saat ini masih sangat jauh dari ideal.

Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.
Rep: Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Deputi Buruh dan Mitra Online Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Arif Minardi mengkritisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terbatas. Menurutnya, pemerintah mesti lebih memperhatikan kenaikan upah yang lebih 'manusiawi' karena hingga kini komponen upah dari perusahaan di Indonesia sangat kecil.

Baca Juga


"Perusahaan di Indonesia komponen upahnya baru 4 sampai 5 persen, di bawah 10 persen," kata Arif kepada Republika di Rumah Koalisi Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).  

Menurut Arif, idealnya komponen upah dari perusahaan adalah di angka 20 persen. Sehingga, dia berpendapat bahwa kenyataannya nilai upah buruh di Indonesia sangat jauh dari ideal.  

"Angka pendapatan per kapita penduduk Indonesia terakhir (jika tanpa korupsi/idealnya) Rp 20 juta per orang, buruh harusnya segitu. Oke lah kalau enggak segitu, separuhnya saja bisa Rp 10 juta, itu bisa diusahakan," tutur dia.  

 

Saat ditanya mengenai komitmen AMIN jika terpilih sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, Arif mengatakan bahwa AMIN akan berkomitmen memperjuangkan nasib buruh. 

"Kami pernah diskusi sama Anies tentang ini dan Pak Anies setuju. Dan kita juga mikirin pengusaha enggak mungkin upah gede perusahaan bangkrut, kita juga tahulah, enggak mungkin sembarang. Kita enggak sembarangan," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya. 

1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672

 

2. Sumatra Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915

 

3. Sumatra Barat (naik 2,74 persen)

Dari Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449

 

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)

Dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

 

5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)

Dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000

 

6. Riau (naik 3,2 persen)

Dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625

 

7. Bengkulu (naik 3,38 persen)

Dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079

 

8. Sumatra Selatan (naik 1,55 persen)

Dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874

 

9. Jambi (naik 3,2 persen)

Dari Rp 2.943.000 menjadi Rp 3.037.121

 

10. Lampung (naik 3,16 persen)

Dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497

 

11. Banten (naik 2,5 persen)

Dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812

 

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)

Dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381

 

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)

Dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495

 

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)

Dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947

 

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)

Dari Rp 1.981.782 menjadi Rp 2.125.897

 

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)

Dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244

 

17. Bali (naik 3,68 persen)

Dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672

 

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)

Dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067

 

19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)

Dari Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826

 

20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)

Dari Rp 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616

 

21. Kalimantan Tengah

Rp 3.181.013 (belum menaikkan)

 

22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)

Dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812

 

23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)

Dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858

 

24. Kalimantan Utara

Rp 3.251.702 (belum)

 

25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)

Dari Rp 2.599.546 menjadi Rp 2.736.698

 

26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)

Dari Rp 2.758.984 menjadi Rp 2.885.964

 

27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)

Dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000

 

28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)

Dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298

 

29. Gorontalo (naik 1,19 persen)

Dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100

 

30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)

Dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958

 

31. Maluku

Rp 2.812.827 (belum menaikkan)

 

32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)

Dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000

 

33. Papua

Rp 3.864.696 (belum)

 

34. Papua Barat

Dari Rp 3.282.000 menjadi Rp 3.393.000

 

35. Papua Tengah (4,13 persen)

Dari Rp 3.864.700 menjadi Rp 4.024.270

 

36. Papua Pegunungan (belum)

 

37. Papua Barat Daya (belum)

 

38. Papua Selatan (belum). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler