Timnas AMIN: Upah Minimum Buruh Bisa Diusahakan Rp 10 Juta per Bulan
Timnas AMIN menilai upah buruh saat ini masih sangat jauh dari ideal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Deputi Buruh dan Mitra Online Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Arif Minardi mengkritisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terbatas. Menurutnya, pemerintah mesti lebih memperhatikan kenaikan upah yang lebih 'manusiawi' karena hingga kini komponen upah dari perusahaan di Indonesia sangat kecil.
"Perusahaan di Indonesia komponen upahnya baru 4 sampai 5 persen, di bawah 10 persen," kata Arif kepada Republika di Rumah Koalisi Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Menurut Arif, idealnya komponen upah dari perusahaan adalah di angka 20 persen. Sehingga, dia berpendapat bahwa kenyataannya nilai upah buruh di Indonesia sangat jauh dari ideal.
"Angka pendapatan per kapita penduduk Indonesia terakhir (jika tanpa korupsi/idealnya) Rp 20 juta per orang, buruh harusnya segitu. Oke lah kalau enggak segitu, separuhnya saja bisa Rp 10 juta, itu bisa diusahakan," tutur dia.
Saat ditanya mengenai komitmen AMIN jika terpilih sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, Arif mengatakan bahwa AMIN akan berkomitmen memperjuangkan nasib buruh.
"Kami pernah diskusi sama Anies tentang ini dan Pak Anies setuju. Dan kita juga mikirin pengusaha enggak mungkin upah gede perusahaan bangkrut, kita juga tahulah, enggak mungkin sembarang. Kita enggak sembarangan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672
2. Sumatra Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915
3. Sumatra Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079
8. Sumatra Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp 2.943.000 menjadi Rp 3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp 1.981.782 menjadi Rp 2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616
21. Kalimantan Tengah
Rp 3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858
24. Kalimantan Utara
Rp 3.251.702 (belum)
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp 2.599.546 menjadi Rp 2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp 2.758.984 menjadi Rp 2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958
31. Maluku
Rp 2.812.827 (belum menaikkan)
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
33. Papua
Rp 3.864.696 (belum)
34. Papua Barat
Dari Rp 3.282.000 menjadi Rp 3.393.000
35. Papua Tengah (4,13 persen)
Dari Rp 3.864.700 menjadi Rp 4.024.270
36. Papua Pegunungan (belum)
37. Papua Barat Daya (belum)
38. Papua Selatan (belum).